KAJIAN
TEKNIS TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN
YANG
DIDALAMNYA TERDAPAT BELANJA BAHAN DAN PAKET MEETING
DARI
PERSPEKTIF ATURAN PENGADAAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PERUNTUKAN AKUN
Kajian oleh Triastono Rokhman, Anggota DIVISI
1 Paguyuban JF PPBJ Kemenag Prop. Jatim.
Jember, 01 Mei 2016
Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN,
biasanya terdiri dari akun 521211 (Belanja Bahan), 521213 (Honor Output
Kegiatan), 522151 (Belanja Jasa Profesi), 524114 (Belanja Perjadin Paket
Meeting dalam kota), maupun 522141 (Belanja sewa).
Dalam pelaksanaan kegiatannya, jika memang
kita sendiri yang mengkoordinir pelaksanaannya, maka kita laksanakan secara SWAKELOLA TIPE 1, dan khusus
belanja bahan dan atau jasa yang melibatkan pihak ketiga/penyedia, TETAP WAJIB kita laksanakan
secara pemilihan penyedia, sesuai Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 pasal 29.
Tahapan pelaksanaannya:
a. KPA
menyusun dan menetapkan SK Pembentukan Panitia Kegiatan ybs. Selain panitia
kegiatan, didalamnya juga diterakan klausul “untuk pengadaan
bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli tetap
dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan”. Selain panitia,
juga perlu ditetapkan anggarannya (sumber, nilai, batasan peruntukan), peserta,
narasumber, hingga moderatornya;
b. PPK
membuat Rencana Pelaksanaan Pengadaan, yang memuat HPS/RAB, Spesifikasi Teknis
tertentu, Rancangan Kontrak. Dilampiri bukti survei pendukung HPS. Perhatikan Permenpan 6/2015;
c. Berdasarkan
RPP tsb, PPK mengkoordinir kegiatan swakelola. Untuk yg terkait belanja
bahan/jasa lainnya, PPK mengirimkan surat permintaan proses pemilihan penyedia
ke Pokja ULP/Pejabat Pengadaan;
d. Proses
Pemilihan Penyedia dilaksanakan oleh Pokja ULP/Pej. PBJ sesuai mekanisme yg
ada. Hasil pemilihan penyedia, diserahkan ke PPK untuk dilanjutkan ke proses
Perjanjian Kontrak/Surat Pesanan, penyediaan barang/jasa lainnya oleh penyedia,
penilaian hasil pekerjaan oleh PPHP (buat BA PHP), serah terima hasil pekerjaan
oleh PPK (buat BAST), pembayaran hasil pekerjaan;
e. Pelaksanaan
kegiatan oleh PPK beserta panitia secara swakelola;
f.
Kegiatan selesai, PPK beserta panitia menyusun
LPJ dilampiri seluruh bukti proses swakelola maupun pengadaan bahan/barang/jasa
lainnya hingga notulensinya, untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPA.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Penggunaan
akun yang dilaksanakan secara swakelola tipe 1:
-
521211 seperti penyusunan materi, LPJ,
dokumentasi;
-
521213 seperti honor panitia kegiatan;
-
522151 seperti honor narasumber, moderator;
-
524114 seperti transport/uang saku/harian
untuk peserta/panitia/narasumber/moderator.
b. Penggunaan
akun yang dilaksanakan secara pemilihan penyedia:
-
521211 seperti ATK, perlengkapan peserta,
konsumsi;
-
522141 seperti sewa gedung/peralatan;
-
524114 seperti Paket meeting
halfday/fullday/fullboard.
c. Jika
kegiatan diluar kantor, pedomani Permenpan
No. 6 Tahun 2015.
d. Untuk
penggunaan 524114, pedomani Surat
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu No. S-4599/PB/2013 tanggal 03 Juli 2013 tentang
Penjelasan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berdasarkan Surat
Menkeu No. S-2056/MK.5/2013.
e. Untuk
ketentuan jumlah dan pembayaran honor panitia, pedomani Permenkeu terkait Standar Biaya Masukan/Umum tahun ybs.
f.
Untuk pemilihan penyedia, pedomani Prepres 54/2010 jo Perpres 4/2015 juga Perka LKPP 14/2012.
g. Untuk
penggunaan akun, pedomani Keputusan
Dirjen Perbendaharaan No. KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada
Bagan Akun Standar.
Ulasan per kegiatan pemilihan penyedia:
a. Untuk
belanja seperti ATK, perlengkapan peserta, konsumsi, masuk kategori pengadaan
barang. Mekanisme menyesuaikan nilai pagux.
-
Jika Pagu ≤ 50jt, dasar pokoknya Prepres
54/2010 jo Perpres 4/2015 Psl 55, Psl 57 (5); Perka LKPP 14/2012 Bab II huruf B
angka 12 poin c.2).a), yaitu dengan cara pengadaan langsung melalui tahapan
pembelian/pembayaran langsung. Tahapan prosesnya:
·
PPK menyusun RPP (HPS, spesifikasi teknis)
dilampiri hasil survei; kemudian meminta Pej. PBJ untuk melaksanakan pengadaan;
·
Pej. PBJ melakukan transaksi langsung kepada
calon penyedia terpilih yang responsif, dengan negosiasi teknis dan harga (BA);
·
Pej. PBJ melaporkan BA tsb ke PPK untuk
dilanjutkan Surat Pesanan;
·
Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia;
·
Pekerjaan selesai, dinilai oleh PPHP (BA PHP),
kemudian BA PHP diserahkan ke PPK;
·
PPK mempelajari BA PHP, lakukan serah terima
(BA ST); sebagai dasar pembayaran hasil pekerjaan;
·
Bukti transaksi berupa Kuitansi.
·
Walaupun nilai pagu ≤50jt, namun jika
didalamnya terdapat persyaratan khusus yang mengikat, dapat menggunakan
mekanisme pengadaan langsung dengan meminta penawaran dari calon penyedia.
-
Jika Pagu 50jt ≤ 200jt, maka dilaksanakan
dengan cara pengadaan langsung dengan permintaan penawaran dari calon penyedia.
Tahapan Prosesnya:
·
PPK menyusun RPP (HPS, spesifikasi teknis)
dilampiri hasil survei; kemudian meminta Pej. PBJ untuk melaksanakan pengadaan;
·
Pej. PBJ melakukan survei kualitas barang dan
harga, minimal 2 sumber;
·
Pej. PBJ membuat Rencana Pemilihan Penyedia;
·
Pej. PBJ membuat Dokumen Pengadaan Langsung;
·
Pej. PBJ mengundang calon penyedia yang
diyakini mampu, dilampiri dok. PL;
·
Calon Penyedia menyampaikan Isian Kualifikasi,
Penawaran Administrasi Teknis dan Harga;
·
Pej. PBJ membuka dokumen penawaran, evaluasi
administrasi & teknis dg sistem gugur; kemudian klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga;
·
Pej. PBJ membuat BAHPL, Surat Penetapan
Penyedia dan mengumumkannya, kemudian menyerahkan ke PPK;
·
PPK mempelajari, untuk selanjutnya melakukan
perjanjian berupa SPK;
·
Penyedia menyediakan barang/jasa sesuai
SPK/SPMK;
·
Pekerjaan selesai, dinilai oleh PPHP dalam BA
PHP;
·
BA PHP diserahkan ke PPK untuk menjadi dasar
pertimbangan melakukan serah terima hasil pekerjaan oleh PPK (BA ST);
·
PPK melakukan pembayaran sesuai capaian hasil
pekerjaan.
-
Jika pagu 200jt ≤ maka dengan menggunakan
mekanisme Lelang.
b. Untuk sewa
gedung/perelatan khususnya Paket meeting halfday/fullday/fullboard, masuk
kategori pengadaan jasa lainnya.
Mekanisme
bisa melalui pengadaan langsung sebagaimana huruf a di atas, juga bisamelalui
mekanisme penunjukan langsung. Untuk penunjukan langsung, sesuai Perpres
54/2010 pasal 38 ayat 5, namun tidak wajib, karena tertulis “... Jasa Lainnya
yang bersifat khusus yang memungkinkan
dilakukan Penunjukan Langsung ...”, dan
pada huruf f tertulis “sewa
penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat”.
Jika
kegiatan dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja satker penyelenggara,
maka 524114 hanya dapat untuk transport dan uang saku rapat, sedangkan konsumsi
menggunakan 521211.
Jika
kegiatan dilakukan di luar kantor dan di dalam kota satker penyelenggara, maka
524114 bisa full untuk transport/uang saku/harian untuk
peserta/panitia/narasumber/moderator maupun Paket meeting halfday/fullday/fullboard.
Dan konsumsi tidak dapat dibiayai dari 521211.
Jika
kegiatan dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara, gunakan akun 524114
untuk transport/uang saku/harian untuk peserta/panitia/narasumber/moderator
maupun Paket meeting fullboard.
FULLBOARD - Satuan biaya paket fullboard
disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor
sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 malam,
makan 3 (tiga) kali, coffee break 2 (dua) kali, meeting room beserta
fasilitasnya.
FULLDAY - Satuan biaya paket fullday
disediakan untuk kegiatan rapat/ pertemuan yang dilakukan di luar kantor
minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Kornponen paket mencakup makan 1 (satu)
kali, coffee break 2 (dua) kali, meeting room beserta fasilitasnya.
HALFDAY - Satuan biaya paket halfday
disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar
kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam. Komponen biaya mencakup
makan 1 (satu) kali (siang), coffee break 1 (satu) kali, meeting room beserta
fasilitasnya.
Dalam
menentukan jenis kontrak yang digunakan, apakah bersifat lumpsum, harga satuan,
ataupun gabungan keduanya, perlu mempertimbangkan: Kepastian jumlah dan harga;
Volume dan kuantitas pekerjaan; Resiko pekerjaan; Tahapan pembayaran.
Kontrak Lump sum diuraikan dalam pasal 51 ayat (1) Perpres 70/2012 yaitu kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu
sebagaimana
ditetapkan dalam
kontrak,
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah harga pasti
dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa
c. Pembayaran didasarkan pada
tahapan
produk/keluaran yang
dihasilkan
sesuai
dengan isi
kontrak;
d. Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based);
e. Total harga penawaran bersifat mengikat;
f.
Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak harga
satuan diuraikan
dalam
pasal 51 ayat
(2)
Perpres 70/2012 yaitu kontrak pengadaan
barang/jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu
yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Harga
satuan pasti dan tetap
untuk
setiap
satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. Volume
atau kuantitas
pekerjaan masih
bersifat
perkiraan pada saat
kontrak ditandatangani;
c. Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
dan
d. Dimungkingkan
adanya pekerjaan tambah kurang berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang
diperlukan.
Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan diuraikan dalam pasal 51 ayat (3) Perpres 70/2012 yaitu kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam 1 (satu)
pekerjaan yang diperjanjikan.
Mohon masukan
& koreksi jika masih terdapat kesalahan &/ kekurangan kami
Demi
mewujudkan pengelolaan pengadaan barang jasa yang Efisien, Efektif, Transparan,
Keterbukaan, Bersaing, Adil/tidak diskriminatif dan Akuntabel.
Semoga Bermanfaat dan Terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar