Selasa, 03 Mei 2016

KAJIAN TEKNIS HUBUNGAN TUGAS DAN FUNGSI & PEMAHAMAN SKEMA PENGADAAN BAGI PARA PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA



KAJIAN TEKNIS HUBUNGAN TUGAS DAN FUNGSI & PEMAHAMAN SKEMA PENGADAAN
BAGI PARA PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA

Kajian oleh Triastono Rokhman, Anggota DIVISI 1 Paguyuban JF PPBJ Kemenag Prop. Jatim
Jember, 03 Mei 2016

Organisasi pelaksana pengadaan barang jasa pemerintah terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Keempatnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang harus sinergi dan tidak boleh bertabrakan.

KPA
PPK
Pej. PBJ
PPHP
ULP
Fung. PBJ
·  SK
·  Susun, Tetap & Umumkan RUP
·  Tetapkan ULP, PPK, Pej. PBJ, PPHP, Tim Teknis
·  Tetapkan Pemenang PB/K/J >Rp100M PK >Rp10M
·  Awasi Anggaran
·  Laporan Anggaran


·  Kaji RUP
·  Tetapkan RPP (HPS, Spektek, Ra.Kontrak), KAK
·  SPPBJ, Kontrak/Bukti lainnya
·  Awasi dan Kendalikan Kerjakan
·  ST Hasil Pekerjaan
·  Laporkan KPA
·  Tanggung jawab penuh Swakelola
·  e-purchasing
·  Kaji RPP PPK (boleh usul revisi RPP)
·  RPP Pemilihan Penyedia
·  Pemilihan Penyedia PB/K/J ≤Rp200Jt PK ≤Rp50Jt, Tetapkan Pemenang
·  Serahkan dan Laporkan Hasil PBJ ke KPA/PPK
·  Penunjukan Langsung, e-purchasing
·  Nilai Hasil Pekerjaan, BA PHP
·  Laporkan ke PPK
·  Kaji RUP+penjadwalan, Kaji RPP PPK
·  Susun Strategi PBJ
·  Tetapkan Pokja ULP PB/K/J ≥Rp200Jt PK ≥Rp50Jt, e-tendering, pelaksanaannya.
·  Monev PBJ
·  Kelola sistem informasi manajemen pengadaan
·  Laporkan KPA
·  Laporkan penyimpangan PBJ, Usulkan Daftar Hitam Penyedia
·  Perencanaan Pengadaan
·  Pemilihan Penyedia
·  Manajemen Kontrak
·  Manajemen Informasi Aset

Dalam rangkaian kegiatan pengadaan, langkah-langkah secara teknis/aplikatif yang perlu dilakukan setiap komponen adalah:
1.       KPA (bersama PPK, Fungsional PPBJ) melakukan pemetaan POK utk bahan TOR+RAB dengan memperhatikan identifikasi kebutuhan end user (pengguna/pemakai akhir atas aset hasil pengadaan), dan jika perlu dilakukan revisi anggaran/POK yang sesuai;
2.       KPA (bersama PPK) menyusun draft RUP (bisa mengajukan permohonan bantuan secara tertulis ke ULP &/ Fungsional PBJ melalui Ka. Kan. Kemenag Kab. Jember);
3.       Draft RUP Final ditetapkan dan ditandatangani oleh KPA;
4.       KPA membuat surat perintah kepada Admin SiRUP untuk mengumumkan RUP;
5.       Admin SiRUP mencetak RUP dari SiRUP, ditanda tangankan ulang ke KPA, di scan pdf,
diumumkan ulang di web resmi satker dan papan pengumuman resmi satker.
6.       KPA (berkoordinasi dengan ULP &/ Fungsional PBJ) mempersiapkan teknis pelaksanaan pengadaan (Swakelola maupun melalui Penyedia Barjas);
7.       KPA menetapkan SK Pelaksana PBJ (PPK, Pej. PBJ, dan PPHP) untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya s/d Rp 200jt dan pengadaan jasa konsultansi s/d Rp 50jt, pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta e-purchasing;
8.       atau KPA mengajukan permohonan tertulis ke Ka. Kan. Kemenag Kab. Jember perihal “Permohonan Bantuan Pelaksanaan Pengadaan oleh POKJA ULP” untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya di atas Rp200jt, pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50jt;
9.       PPK melakukan survei spesifikasi teknis dan harga sebagai bahan pembuatan HPS;
10.   PPK menyusun dan menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (Identifikasi Kebutuhan, HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak);
11.   PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada Pej. PBJ &/ Pokja ULP untuk dilakukan proses Pemilihan Penyedia;
12.   Pej. PBJ &/ Pokja ULP melakukan proses Pemilihan Penyedia;
13.   Pada akhir proses Pemilihan Penyedia, Pej. PBJ &/ Pokja ULP menetapkan Penyedia dan melaporkan hasil kegiatan pemilihan penyedia kepada KPA &/ PPK, serta menyerahkan salinannya;
14.   PPK mempelajari hasil kegiatan pemilihan penyedia, dan jika setuju maka PPK membuatkan SPPBJ dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak/SPK;
15.   Pelaksanan, Pengawasan dan Pengendalian jalannya proses KONTRAK/SPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan PPK;
16.   Saat menjelang pembayaran termin capaian pekerjaan, atau akhir masa pelaksanaan pekerjaan, maka PPK memerintahkan PPHP untuk melakukan Penilaian Hasil Pekerjaan;
17.   PPHP melakukan penilaian hasil pekerjaan (PHP), dibuktikan dengan BA PHP;
18.   BA PHP diserahkan oleh PPHP kepada PPK;
19.   PPK mempelajari BA PHP, dan jika setuju, PPK menandatangani BAST sebagai dasar pencairan/pembayaran prestasi pekerjaan.
20.   Pej. PBJ/Pokja ULP dan PPK melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan kepada KPA.

Untuk mempermudah pemahaman terkait strategi pemaketan pengadaan, berikut skema alur pengadaan berdasarkan Perpres 54/2010 hingga perubahan ke-empatnya pada Perpres 4/2015.

Untuk skema pengadaan melalui pemilihan penyedia, sebagai berikut:


 

Khusus Terkait Pengadaan Secara Elektronik, pada pasal 106 ayat 1 & 2 (disesuaikan dalam Perpres 4 Tahun 2015 Pasal I angka 13), pada dasarnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
Pada pasal 110 ayat 4 (Disesuaikan dalam Perpres 4 Tahun 2015 Pasal I angka 17), dipertegas lagi bahwa K/L/D/I WAJIB melakukan E-purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik. Namun jika barang yang dibutuhkan belum tersedia dalam e-katalog LKPP, dapat dilakukan proses pengadaannya melalui mekanisme pengadaan barang/jasa non-e-purchasing.

Tahapan Teknisnya secara umum:
a.       PPK buat TOR-RAB, utamanya identifikasi & perencanaan kebutuhan.
b.      PPK & Pej PBJ survei ketersediaan di e-katalog LKPP.
c.       PPK susun dan tetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak). Atas dasar prinsip pokok PBJ, HPS dapat dibuat dengan membandingkan efisiensi harga dan efektifitas pengadaan jika dilaksanakan secara e-purchasing atau non-epurchasing, dengan didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Pej. PBJ melakukan proses e-purchasing/prosedur pengadaan lainnya.
e.      Kontrak/Pesanan, Pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan hasil pekerjaan oleh penyedia.
f.        Penilaian hasil pekerjaan oleh PPHP dan serah terima oleh PPK
g.       Pembayaran pekerjaan oleh PPK.

Untuk pengadaan melalui swakelola, perlu perhatian khusus, tidak bisa dilakukan suka-suka hati.
inti dari swakelola adalah pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Kecuali Pengadaan Bahannya, tetap melalui mekanisme pemilihan penyedia oleh Pej. PBJ/Pokja ULP/Tim Pengadaan Pokmas.
Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan. (Pasal 26 ayat (3))

TIPE & PERSYARATAN SWAKELOLA (pasal 27)
TIPE 1 - Swakelola oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran
a.       Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I
b.      Menggunakan pegawai sendiri &/ pegawai K/L/D/I lain &/ Tenaga Ahli
c.       Bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I  yang terlibat dalam pekerjaan
TIPE 2 - Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola
a.       Direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I
b.      Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain

TIPE 3 - Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
a.       Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat
b.      Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran

c.      Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya diserahkan kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan. Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh  Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya  diserahkan kepada kelompok masyarakat.




Mohon masukan & koreksi jika masih terdapat kesalahan &/ kekurangan kami
Demi mewujudkan pengelolaan pengadaan barang jasa yang Efisien, Efektif, Transparan, Keterbukaan, Bersaing, Adil/tidak diskriminatif dan Akuntabel

Semoga Bermanfaat dan Terima kasih